Kamis, 27 Desember 2012

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI P T K



T U G A S
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI  

(PTK)

Perluhkah regulasi, kode etik dalam citizen jurnalis ? bagaimana dengan etika jurnalis dalam menulis berita dan pandapat tentang   E-Commerce  dalam dunia maya 
(teknologi baru)?

NAMA                 : YURISKA
NPM                    : D1E010080
JURUSAN          : ILMU KOMUNIKASI

DOSEN PENGAMPU         : Mas Agus Firmansyah, S.Sos, M.Si


FAKULTAS  ILMU  SOSIAL  DAN  ILMU  POLITIK
J U R U S A N  I L M U  K O M U N I K A S I
U N I V E R S I T A S   B E N G K U L U
                         2012                            


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan limpahan rahmat-NYAlah maka saya dapat menyelesaikan tugas makalah matakuliah Perkembangan Teknologi Komunikasi (PTK) pada semester V ini dengan tepat waktu.
Makalah yang saya beri judul  Perluhkah regulasi, kode etik dalam citizen jurnalis ? bagaimana dengan etika jurnalis dalam menulis berita dan pandapat tentang   E-Commerce  dalam dunia maya (teknologi baru)?”.
Melalui kata pengantar ini saya meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat kepada kita semua.

Bengkulu,  24-Desember-2012
                                    
                                                                        Penulis







i



DAFTAR ISI


 HALAMAN
KATA PENGANTAR                i 
DAFTAR ISI                              ii
PENDAHULUAN                      1

CITIZEN JOURNALISM          2

KEKABURAN CITIZEN JOURNALISM         5

KODE ETIK JURNALISTIK BUKAN UNTUK  CITIZEN JOURNALISM    6

KODE ETIK ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI)                                10

CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT                        12

PENGERTIAN BISNIS ONLINE / JUAL BELI ONLINE (E-Commerce) 13

REFERENSI                                                                                                                            15C

CITZEN JURNALISM

ii


PENDAHULUAN
Sebelum kita masuk lebih jauh dalam bahasan makalah ini, ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu beberapa pengertian yang akan menjadi pokok masalah yang kita bahas. Ada beberapa istilah yang harus kita pahami, diantaranya ; apa yang dimaksud dengan jurnalistik yang erat hubungannya dengan wartawan atau kewartawanan dan apa juga yang dimaksud dengan jurnalis atau jurnalisme dalam dunia jurnalistik.
Secara harfiah (etimologis, asal usul kata), jurnalistik (journalistic) artinya kewartawanan atau hal-hal pemberitaan. Kata dasarnya “jurnal” (journal), artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang berarti “hari” (day) atau “catatan harian” (diary). Dalam bahasa Belanda journalistiek artinya penyiaran catatan harian.
Beberapa pengertian jurnalistik seperti berikut ini :

   1. yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran. (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
  2. kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis surat kabar, majalah, atau berkala lainnya”. (Kamus Umum Bahasa Indonesia).
 3. Jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian dan atau kehidupan sehari-hari (pada hakikatnya dalam bentuk penerangan, penafsiran dan pengkajian) secara berkala, dengan menggunakan sarana-sarana penerbitan yang ada. (Ensiklopedi Indonesia).
 4. Pekerjaan mengumpulkan, menulis, menyunting dan menyebarkan berita dan karangan utuk surat kabar, majalah, dan media massa lainnya seperti radio dan televisi. (Leksikon Komunikasi).

            Jurnalistik sebagai bagian dari ilmu komunikasi dan publistik, jelas telah menjadi disiplin ilmu. secara langsung telah dipelajari dasar-dasar jurnalistik seperti dalam pelajaran bahasa Indonesia atau bahasa Daerah. Di Perguruan Tinggi, jurnalistik bisa di pelajari lebih khusus lagi yaitu di Fakultas Komunikasi Jurusan Jurnalistik.
Bagi para penulis dan jurnalis (wartawan), bahasa adalah senjata, dan kata-kata adalah pelurunya. Mereka tidak mungkin bisa memengaruhi pikiran, suasana hati, dan gejolak pe-rasaan pembaca, pendengar, atau pemirsanya, jika tidak menguasai bahasa jurnalistik dengan baik dan benar.
Itulah sebabnya, para penulis dan jurnalis harus dibekali penguasaan yang memadai atas kosa kata, pilihan kata, kalimat, paragraf, gaya bahasa, dan etika bahasa jurnalistik. Bahasa jurnalistik harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tampil menarik, variatif, segar, berkarakter. Selain itu, ia juga harus senantiasa tampil ringkas dan lugas, logis, dinamis, demokratis, dan populis.
Dalam bahasa jurnalistik, setiap kata harus bermakna, bahkan harus bertenaga, dan bercita rasa. Kata bertenaga dengan cepat dapat membangkitkan daya motivasi, persuasi, fantasi, dan daya imajinasi pada benak khalayak.

1
Penulisan berita di media massa menggunakan bahasa jurnalistik yang disyaratkan tampil menarik, variatif, segar, berkarakter. Selain itu, ia juga harus senantiasa tampil ringkas dan lugas, logis, dinamis, demokratis. Dalam bahasa jurnalistik, setiap kata harus bermakna, bertenaga, dan bercita rasa. sekarang sedang tren citizen journalism. Semua orang bisa jadi wartawan. Banyak website yang memberikan kesempatan kepada para penulis untuk menjadi “wartawan” mereka. Kita bisa menjadi kolumnis di sana, atau kontributor, menuliskan tema-tema yang paling kita sukai, dan seterusnya. Dengan kesempatan seperti ini kita dapat menjadi seorang “wartawan” yang tak terikat dengan perusahan manapun dan kapanpun kita mau menulis berita itu ada pada diri kita sendiri.
Seseorang penulis berita atau orang yang mencari berita seperti wartawan atau jurnalis harus mempunyai kemampuan untuk menulis berita tersebut agar lebih menarik untuk di “konsumsi” oleh masyarakat banyak. Jadi, apakah seorang Citizen Jurnalis juga harus mengerti tentang jurnalistik. Tentu saja jawaban YA, karena seseorang yang bertanggung jawab atas berita yang dia buat dan publikasikan pada khalayak banyak.

CITIZEN JOURNALISM

Seiring berkembangnya zaman, dan mobilitas masyarakat di suatu negara mengakibatkan kemajuan dibidang teknologi dan informasi sangat pesat. Ini bisa dilihat dalam penyampaian informasi atau berita yang saat ini banyak dikemas melalui media online yang berasal dari masyarakat umum. Fenomena ini akrab disebut citizen journalism.
Citizen Journalism ini sendiri dapat diartikan sebagai proses pengumpulan, dan penyampaian informasi dari masyarakat non jurnalis ke khalayak umum. Menurut wikipedia, Jurnalisme warga (bahasa Inggris: citizen journalism) adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita.
Perkembangan Citizen Journalism atau jurnalisme warga sering mendapat perhatian lebih dari pengakses media online, sebagai bentuk partisipasinya terhadap perkembangan berita baru, jurnalisme warga saat ini sudah memiliki ruang khusus dalam kegiatannya, ditambah banyaknya masyarakat yang haus akan informasi aktual sehingga jurnalisme warga dapat mencuri perhatian mereka untuk mendapatkan informasi terkini.
Memang tidak dapat dipungkiri kecepatan jurnalisme warga dalam menyampaikan informasi tidak bisa ditandingi oleh media massa resmi. Faktor yang mempengaruhi adalah kemajuan didunia cyber dan keberadaaan jurnalis profesional pada saat kejadian berlangsung, suatu kejadian datang tiba-tiba dan sangat kecil kemungkinan jurnalis profesional bisa langsung datang beberapa menit setelah kejadian itu berlangsung. Maka, secara tidak langsung masyarakat dan wartawan profesional membutuhkan peran jurnalisme warga pada saat itu untuk melaporkan kejadian terkini. Faktor inilah yang menyebabkan semakin bertambahnya citizen journalism di setiap negara.

2
Di Indonesia sendiri jurnalisme warga mulai marak terjadi pada 2004 lalu, ketika video amatir dari Cut Putri beredar luas di media elektronik. Ia yang berhasil merekam detik-detik sebelum terjadinya Tsumani Aceh lima tahun silam, dan ketika air bah itu mulai menghantam apa saja yang ada disekilingnya. Kemudian setelah video dari Cut Putri ini muncul video-video lainnya yang berasal dari warga yang dikirim ke media massa resmi, seperti Video Gempa Padang, Longsornya tanah di Bukit tinggi, atau Video sesaat setelah kejadian Bom Marriot-Ritz Calton pada 17 Juli lalu, dan masih banyak lagi contoh-contoh video lain yang dikirim warga ke media massa resmi untuk dipublikasikan ke khalayak umum. Tidak hanya video saja jurnalisme warga yang banyak di tanyangkan di media massa resmi, ada juga jurnalisme warga yang memanfaatkan fasilitas media baru (internet) untuk menyalurkan apa yang mereka ketahui tentang informasi penting ke masyarakat. Misalnya merekla menulis di blog pribadi, atau situs jejaring sosial lainnya (fecebook, twitter, msn, dll)
Akan tetapi, fenomena ini sudah melahirkan sebuah genre baru dalam perkembangan media massa.
Sehingga, tidak dapat dipungkiri citizen journalism ini memunculkan pro dan kontra untuk keberadaannya. Ada yang memandang bahwa jurnalisme warga tidak termaksud kedalam kegiatan jurnalisme, karena dilihat dari definisi jurnalisme yang dikemukakan dalam kamus Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English (1987) jurnalisme adalah:
a.      The work of profession of producing
b.      Writing that may be all right for a newspaper.
Disini terlihat, bahwa kegiatan jurnalisme syarat akan sistem yang mempengaruhi kinerja dan profesi seorang wartawan, layaknya kewajiban wartawan selama ini. Akan tetapi, disisi lain Jika sepakat bahwa jurnalisme itu adalah kegiatan yang bertujuan untuk menginformasikan kejadian kepada masyarakat, maka citizen journalism masuk dalam ranah jurnalisme, ada atau tanpa ada sistem yang menyelimuti profesi wartawan dalam media massa utama. Citizen Journalism atau yang lebih dikenal dengan jurnalisme warga dapat terbagi menjadi beberapa bentuk.
J.D. Lasica, dalam Online Journalism Review (2003), mengategorikan media citizen journalism ke dalam 5 tipe: Audience participation (seperti komenter user yang diattach pada kisah-kisah berita, blog-blog pribadi, foto, atau video footage yang diambil dari handycam pribadi, atau berita lokal yang ditulis oleh anggota komunitas).
  a.        Situs web berita atau informasi independen (Consumer Reports, Drudge Report).
  b.       Situs berita partisipatoris murni (OhmyNews).
  c.        Situs media kolaboratif (Slashdot, Kuro5hin).
  d.       Bentuk lain dari media ‘tipis’ (mailing list, newsletter e-mail).
  e.       Situs penyiaran pribadi (situs penyiaran video, seperti KenRadio).


3
Sedangkan menurut Steve Outing bentuk-bentuk citizen journalism sebagai berikut:
  a.      Citizen journalism membuka ruang untuk komentar publik. Dalam ruang itu, pembaca atau khalayak bisa bereaksi, memuji, mengkritik, atau menambahkan bahan tulisan jurnalisme profesional. Pada media cetak konvensional jenis ini biasa dikenal dengan surat pembaca.
  b.      Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis. Warga diminta untuk ikut menuliskan pengalamannya pada sebuah topik utama liputan yang dilaporkan jurnalis.
  c.       Kolaborasi antara jurnalis profesional dengan nonjurnalis yang memiliki kemampuan dalam materi yang dibahas. Tujuannya dijadikan alat untuk mengarahkan atau memeriksa keakuratan artikel. Terkadang profesional nonjurnalis ini dapat juga menjadi kontributor tunggal yang menghasilkan artikel tersebut.
  d.      Bloghouse warga. Bentuknya blog-blog gratisan yang dikenal, misalnya ada wordpress, blogger, atau multiply. Melalui blog, orang bisa berbagi cerita tentang dunia, dan bisa menceritakan dunia berdasarkan pengalaman dan sudut pandangnya.
  e.      Newsroom citizen transparency blogs. Bentuk ini merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upaya transparansi. Dalam hal ini pembaca bisa melakukan keluhan, kritik, atau pujian atas apa yan ditampilkan organisasi media tersebut.
  f.        Stand-alone citizen journalism site, yang melalui proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-hal yang sifatnya sangat lokal, yang dialami langsung oleh warga. Editor berperan untuk menjaga kualitas laporan, dan mendidik warga (kontributor) tentang topik-topik yang menarik dan layak untuk dilaporkan.
  g.      Stand-alone citizen journalism, yang tidak melalui proses editing.
  h.      Gabungan stand-alone citizen journalism website dan edisi cetak.
  i.        Hybrid: pro + citizen journalism. Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis profesional dengan jurnalis warga.
j.        Penggabungan antara jurnalisme profesional dengan jurnalisme warga dalam satu atap. Website membeli tulisan dari jurnalis profesional dan menerima tulisan jurnalis warga.
  k.      Model Wiki. Dalam Wiki, pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan setiap orang juga bisa memberi tambahan atau komentar terhadap komentar yang terbit.
Dalam perkembangannya, citizen journalism juga mempunyai dampak sendiri untuk media massa resmi. Diantaranya adalah, Open source reporting: Dengan adanya jurnalisme warga, telah terjadi perubahan modus pengumpulan berita. Perubahan modus pengelolaan berita: saat ini, media resmi tidak lagi menjadi satu-satunya pengelola berita, tetapi juga harus bersaing dengan situs-situs pribadi yang didirikan oleh warga demi kepentingan publik sebagai pelaku citizen journalism.

4
Mengaburnya batas produsen dan konsumen berita. Pada awalnya, Media resmi memosisikan sebagai produsen berita, akan tetapi saat ini media resmi tersebut berubah menjadi konsumen berita mengutip berita-berita dari situs dan blog, video amatir, atau foto-foto hasil jepretan warga. Begitu pula sebaliknya, warga yang lazimnya diposisikan sebagai konsumen berita, dalam lingkup citizen journalism menjadi produsen berita yang content-nya diakses pula oleh media media utama. Perdebatan Profesionalisme: profesionalisme citizen journalism dengan wartawan asli masih menjadi perbincangan.
Isu etika: untuk masalah etika yang di anut wartawan sebenarnya, pelaku citizen journalism masih perlu mematuhi standar-standar jurnalisme yang berlaku di kalangan wartawan selama ini sehingga produknya bisa disebut sebagai karya jurnalistik, karena kaidah jurnalistik adalah soal objektivitas pemberitaan.
Regulasi: perlukah adanya regulasi bagi pelaku citizen journalism? Kaitannya dengan etika, profesionalisme, komersialiasi, dan mutu content.
Ekonomi: munculnya situs-situs pelaku citizen journalism yang ramai dikunjungi menimbulkan konsekuensi ekonomi, yaitu pemasang iklan, yang jumlahnya tidak sedikit.
Seorang wartawan atapun citizen jurnalis diharuskan menyebut dengan jujur sumber pemberitaan dalam pengutipannya, sebab perbuatan mengutip berita gambar atau tulisan tanpa menyebutkan sumbenya merupakan suatu pelanggaran kode etik. Sedang dalam hal berita tanpa penyebutan sumbernya maka pertanggung jawaban terletak pada wartawan dan atau penerbit yang bersangkutan.

Kekaburan Citizen Journalism
Citizen journalism atau yang jika diindonesiakan menjadi jurnalisme warga merupakan aktivitas pencarian, pemrosesan, sampai pada penyajian berita yang semuanya dilakukan oleh warga nonprofesional. Jadi dalam citizen journalism warga dapat dikatakan sebagai pewarta berita. Berita yang dibuat merupakan hasil pencarian, pemrosesan, dan penyajian yang dilakukan oleh warga. Berita tersebut tidak dipublikasikan melalui media massa resmi melainkan melalui situs blog warga yang bersangkutan atau situs-situs khusus citizen journalism.
Dalam citizens journalism, siapa pun bebas memberitakan sesuatu apa yang ingin dia publikasikan. Siapa saja berhak menginformasikan berita dalam citizens journalism. Di sinilah letak kelemahan citizens journalism. Dikarenakan siapa saja bebas membuat berita, maka isi berita yang disampaikan dalam citizen journalism kurang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang bertanggung jawab dalam pemberitaan melalui citizens journalism. Berbeda dengan jurnalisme profesional yang terikat dengan kode etik, dalam citizen journalism tidak ada aturan kaku.

5
Hal inilah yang bersinggungan dengan sesuatu yang disebut etika pers. Dalam etika pers, pemberitaan sesuatu harus dapat dipertanggungjawabkan. Adapun dalam citizen journalism pertanggung jawaban ini tidak jelas keberadaannya.
Kalaupun dibentuk sebuah etika khusus bagi citizens journalism, dikhawatirkan dapat menggangu kebebasan warga dalam citizen journalism. Adapun keberadaan citizen journalism ini digadang-gadang sebagai bentuk demokrasi. Jadi, jika nanti ada etika tertentu dalam citizen journalism dikhawatirkan dapat menyerobot asa demokrasi yang berusaha ditegakkan.
Jadi, dapat dikatakan pertanggungjawaban citizen journalism masih kabur. Sejauh ini tampaknya kita hanya bisa berharap demokrasi dalam citizen journalism ini tidak dipersalahgunakan. Siapa pun yang membuat berita dalam citizen journalism harus bisa mempertanggung jawabkan sendiri isi beritanya. Selain itu dituntut kesadaran warga untuk membuat berita yang akurat dalam citizens journalism dan tidak bertentangan dengan etika pers.

Kode Etik Jurnalistik Bukan untuk Citizen Journalism

Citizen journalism adalah sebuah konsep jurnalistik yang menjadikan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek berita. Dari sisi historis, hal ini bukan sesuatu yang menakjubkan dan mengherankan sebenarnya. Hal ini dikarenakan semua kegiatan jurnalistik sebenarnya bermula dari sebuah naluri. Naluri itu adalah naluri ingin tahu dan naluri ingin memberitahukan. Kedua naluri ini ada dalam diri manusia sejak lahir. Kemudian, berkembang menjadi sebuah hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara universal. Hak tahu dan hak memberitahukan telah tersirat dan tersurat dalam beberapa undang-undang, antara lain: pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM), pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers (UUP), dan pasal 6 UUP. (Sahat Sahala Tua Saragih dalam artikel Wawancara (dalam Konteks Jurnalisme)) Karena keterbatasan tiap orang untuk mengaktualisasikan hak-hak tersebut, masyarakat menyerahkan mandat kepada wartawan untuk mengaktualisasikan hak tahu dan memberitahukan lewat media massa cetak, elektronik, dan online.
Di era sekarang, dengan pesatnya kemajuan teknologi, setiap orang bisa menyampaikan berita yang diperolehnya biasanya lewat blog dan jejaring sosial lewat internet. Dengan demikian, apakah setiap orang bisa dikatakan sebagai jurnalis? Menulis di blog misalnya, belum tentu berita yang ditulis merupakan sebuah fakta yang akurat dan benar. Bisa jadi tulisannya hanya berisi curahan hati atau hal-hal subjektif lainnya yang tidak sesuai dengan tugas pers atau jurnalis yang Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Walaupun demikian, menurut saya, peranan pers atau wartawan masih sangat dibutuhkan di era sekarang ini. Masyarakat menulis di blog atau jejaring sosial mana pun tetapi sebatas peranan mereka sebagai masyarakat. Sedangkan jurnalis, merupakan orang yang benar-benar punya kewajiban atas pekerjaannya
6
mengungkapkan fakta baik fakta sosiologis maupun fakta psikologis dari suatu peristiwa atau permasalahan.
Walaupun tidak ada undang-undang yang menyebut masalah citizen journalism, tetap saja kebebasan itu tidak bisa dimanfaatkan seenaknya. Wimar Witoelar (seseorang yang ahli dalam hal blogging, komunikasi, media,dan jurnalistik) mengatakan, aturan itu diperlukan mengikuti gejalanya. Banyak orang bilang sedia payung sebelum hujan, tapi bagi dia, ngapain bawa payung kalau tidak ada gejala mau hujan? Wimar juga mengatakan untuk tidak membatasi blog. Hal yang menarik dalam citizen journalism adalah layaknya konsep demokrasi dari rakyat untuk rakyat, berita disampaikan oleh masyarakat dan dikembalikan ke masyarakat lagi.
Pada dasarnya kegiatan yang dilakukan dalam citizen journalism memang kegiatan jurnalistik pada umumnya, yaitu mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi, berita atau realitas. Di sisi lain, jika dikaitkan dengan Kode Etik Jurnalistik, ada beberapa hal yang mungkin masih perlu dipertanyakan dalam konsep citizen journalism ini.
·      Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran dan pendapat:
a.      Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Jika dikaitkan dengan suara hati, mungkin bisa saja jujur, tapi, tak jarang juga pendapat teman atau kerabat bisa memengaruhi tulisan, misalnya di blog.
b.      Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Kalau yang dilaporkan memang sesuai dengan keadaan aslinya, saya rasa tulisan itu bisa akurat.
c.       Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Hal ini kemungkinan tidak bisa sepenuhnya dilakukan karena orang cenderung menulis dengan hanya mendapat informasi dari satu sumber, tidak seperti para jurnalis sebenarnya yang bisa lebih mengekplor dan memperdalam informasi.
d.      Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Hal ini juga kemungkinan akan dilanggar bila tulisan itu hanya curahan hati semata.




7

·      Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah :
a.      menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
b.      menghormati hak privasi.
c.       tidak menyuap.
d.      menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
e.      rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
f.        menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
g.      tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
h.      penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

·      Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
·      Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
·      Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
·      Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
·      Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
·      Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
·      Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan
pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
8
·      Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
·      Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dalam membuat berita tersebut seorang jurnalis, baik jurnalis resmi atapun citizen jurnalis harus mengerti etika, cara dan paham akan ilmu jurnalistik.
Dalam jurnalistik, seorang jurnalis ataupun citizen jurnalis harus ;
  1.      terampil dalam membuat tulisan/berita yang menarik.
  2.      terlatih untuk melihat apakah suatu tema disukai oleh pembaca atau tidak, sehingga kita bisa membuat tulisan yang benar-benar sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.
  3.      terampil dan terbiasa untuk membuat tulisan dengan sudut pandang atau yang unik.
  4.      terbiasa untuk melihat segala sesuatu dengan sudut pandang yang berbeda, melihat sisi-sisi lain pada kehidupan yang tidak “dilihat” oleh orang lain, sehingga kita bisa menghasilkan tulisan yang BERBEDA dan mungkin “mencengangkan”.
  5.      terlatih untuk mengembangkan ide sederhana menjadi tulisan yang lengkap (ingat prinsip 5W + 1H pada jurnalistik yang sangat terkenal itu.
Etika jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya.Etika jurnalistik ini penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari si jurnalis bersangkutan.  
Dalam hal ini seorang citizen jurnalis harus mempunyai etika dalam menulis berita seperti wartawan/jurnalis pada umumnya yang mereka terikat dengan hukum jurnalistik.





9
Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
  3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
  4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
  5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
  6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
  7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
  8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
  9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
  10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang sosial lainnya.
  11. Jurnalis menghormati privasi seseorang, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
  12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual.
  13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
  14. Jurnalis dilarang menerima sogokan.
  15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
  16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
  17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
  18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Setiap penulis perlu patuh kepada etika semasa menulis bagi mengelakkan berlaku suasana yang tidak aman, kucar kacir dan tidak aman dalam masyarakat diakibatkan oleh hasil tulisan yang tidak beretika. Walaupun tidak ada etika yang dikhususkan kepada penulis apabila mereka berkarya dan menulis, namun perlu diakui bahwa ini tidak bermakna penulis dibolehkan untuk menulis secara tidak beretika.Selain etika, penulis juga perlu mematuhi pelbagai perkara lain lagi termasuk undang-undang, peraturan, norma dan nilai dalam masyarakat yang akan dibincangkan dalam tulisan lain.




10
Suatu kegiatan jurnalistik dapat dikatakan berkualitas apabila memiliki suatu karakter, kemampuan teknis, bobot dan kualitas ide yang dibawakan serta dari segi manajemen yang profesional.
Sesuatu hal yang sangat penting di dalam dunia jurnalistik adalah menyangkut masalah pemberitaan. Olehnya suatu media atau penerbitan dapat dikatakan baik jika berita atau informasi serta hal-hal yang disajikannya juga baik. Guna menunjang hal tersebut, terdapat beberapa faktor yang selayaknya diperhatikan dengan baik, antara lain fakta, opini serta desas-desus.
Fakta adalah sesuatu yang benar-benar terjadi. Jika seseorang membuat suatu pernyataan, maka yang menjadi faktanya adalah orang yang menyampaikan pernyataan tersebut, sampai kemudian pernyataan tersebut dapat dibuktikan dengan jelas, sehingga apabila diangkat sebagai suatu berita, kebenaran serta sumbernya terjamin dan dapat dipercaya.
Adapun opini adalah suatu analisa atau pendapat dan terkadang pula berupa ulasan-ulasan seorang wartawan yang kerap muncul di setiap media dalam bentuk suatu tajuk rencana, kolom/rubrik ataupun sorotan dan lain-lain, yang disertai dengan nama penulisnya. Para pembaca umumnya membutuhkan adanya suatu pendapat/opini yang disajikan secara jelas guna membantu mereka dalam menilai suatu berita serta membentuk opini tersendiri.
Sedang desas-desus adalah pernyataan yang dibuat oleh sumber berita atau wartawan, tetapi tanpa didasari oleh otoritas yang cukup memadai, dan sering terjadi muncul pemberitaan yang tidak disebutkan sumbernya secara jelas.
Pada prinsipnya menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 menganggap bahwa kegiatan jurnalistik/kewartawanan merupakan kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan, pengadaan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat atau ulasan, gambar-gambar dan sebagainya, untuk perusahaan pers, radio, televisi dan film.
Guna mewujudkan hal tersebut dan kaitannya dengan kinerja dari pers, keberadaan insan-insan pers yang profesional tentu sangat dibutuhkan, sebab walau bagaimanapun semua tidak terlepas dari insan-insan pers itu sendiri. Olehnya, seorang wartawan yang baik dan profesional sedapat mungkin memiliki syarat-syarat, yaitu : bersemangat dan agresif, prakarsa, berkepribadian, mempunyai rasa ingin tahu, jujur, bertanggung jawab, akurat dan tepat, pendidikan yang baik, hidung berita dan mempunyai kemampuan menulis dan berbicara yang baik.





11
Pada bab pembukaan kode etik jurnalistik dinyatakan bahwasanya kebebasan pers adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, yang sekaligus pula merupakan salah satu ciri negara hukum, termasuk Indonesia. Namun kemerdekaan/kebebasan tersebut adalah kebebasan yang bertanggung jawab, yang semestinya sejalan dengan kesejahteraan sosial yang dijiwai oleh landasan moral. Karena itu PWI menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang salah satu landasannya adalah untuk melestarikan kemerdekaan/kebebasan pers yang bertanggung jawab, disamping merupakan landasan etika para jurnalis.
Intinya, menurut saya konsep citizen journalism itu memang sangat bagus untuk sama-sama mengontrol segala aspek kehidupan. Namun, para pelaku citizen journalism tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan orang yang memang benar-benar profesinya jurnalis. Hal ini juga berdampak pada kode etik jurnalistik yang tidak akan bia sepenuhnya diterapkan pada pelaku citizen journalism. Orang yang profesinya sebagai jurnalis saja dewasa ini sudah banyak yang melanggar, apalagi bila ada kebijakan atau peraturan dengan penetapan kode etik jurnalistik untuk pelaku citizen journalism. Walau sebenarnya, untuk proses jurnalistik sampai pada khalayak seharusnya memenuhi dan menaati kode etik jurnalistik itu.

CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Seorang wartawan resmi maupun citizen jurnalis hendaknya menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita dan tulisan, dengan meneliti kebenaran dan akurasinya sebelum menyiarkannya serta harus memperhatikan kredibiltas sumbernya. Di dalam menyusun suatu berita hendaknya dibedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini) sehingga tidak mencampurbaurkan antara keduanya, termasuk kedalamnya adalah obyektifitas dan sportifitas berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab, serta menghindari cara-cara pemberitaan yang dapat menyinggung pribadi seseorang, sensasional, immoral dan melanggar kesusilaan.
Penyiaran suatu berita yang berisi tuduhan yang tidak berdasar, desas-desus, hasutan yang dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara, fitnahan, pemutarbalikan suatu kejadian adalah merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik walaupun berita tersebut dibuat oleh citizen jurnalis yang mana bukan seorang jurnalis resmi,tetapi sikap dan etika dalam jurnalistik harus tetap dikedepankan.
Menanggapi besarnya kesalahan yang dapat ditimbulkan dari proses/cara pemberitaan serta menyatakan pendapat, maka dalam kode etik jurnalistik diatur juga mengenai hak jawab dan hak koreksi, dalam artian bahwa pemberitaan/penulisan yang tidak benar harus ditulis dan diralat kembali atas keinsafan wartawan yang bersangkutan, dan pihak yang merasa dirugikan wajib diberi kesempatan untuk menjawab dan memperbaiki pemberitaan dimaksud.

12

PENGERTIAN BISNIS ONLINE / JUAL BELI ONLINE
(E-Commerce)
Pesatnya teknologi internet menjadikan informasi kini menjadi lebih cepat tersebar, mudah didapat, dan sebagai media komunikasi yang bisa dikatakan masih baru, teknologi internet ini memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Akan tetapi, dibalik banyaknya manfaat - manfaat yang bisa didapat dari teknologi yang satu ini, internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya.
Internet di Indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1990-an. Masyarakat menggunakan internet pada saat itu masih sangat terbatas, bisanya masyarakat yang berada dikota-kota besar yang menggunakannya. Berbeda dengan sekarang, masyarakat dari segala kalangan dapat menggunakan internet untuk berbagai macam hal.
Di zaman ketika internet seakan sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, khususnya di daerah perkotaan, proses jual beli melalui internet tentu sudah tidak asing lagi. Internet bukan hanya konsumsi golongan tertentu saja seperti bertahun-tahun yang lalu, tapi sudah merambah ke masyarakat golongan menengah ke bawah Proses jual beli melalui internet ini lazim disebut e-commerce. E-commerce atau Electronic Commerce atau EC pada dasarnya adalah bagian dari electronic business. EC merupakan suatu proses jual beli, transfer, atau pertukaran produk, servis, dan informasi yang dilakukan melalui jaringan komputer, termasuk internet. Business to Consumer (B2C) adalah transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan pembeli. Setiap tahunnya ada saja teknologi baru yang muncul entah dalam bentuk komputer desktop, laptop, handphone, iPhone, dan bermacam-macam gadget lainnya.

13
Perkembangannya yang cepat membuat harga gadget tersebut pun semakin murah karena kemudian kalah canggih dengan gadget lain. Hal ini membuat barang-barang tersebut terjangkau oleh masyarakat. Ditambah dengan akses internet yang mudah, internet menjadi hal yang tidak asing lagi.
Internet merupakan sumber untuk mencari informasi yang tak terbatas. Di sisi lain, layanan ini juga membuka pintu yang lebar bagi aksi kejahatan (scam). Berikut ini adalah beberapa cara (modus) tindak kejahatan penipuan dan kejahatan lainnya dalam dunia maya (internet) :


  1.     Undian Lotere
  2.     Sumbangan Bencana Alam
  3.   Kencan Online 
  4.    Antivirus Abal-abal 
  5.     Iming-iming Obat Gratis


Sebaiknya kita sebagai pengguna internet dapan menggunakan media baru tersebut untuk ha-hal yang positif. Sebenarnya media baru ini bisa digunakan untuk yang yang lebih berguna. Kejahatan yang terjadi pada dunia maya itu disebabkan penyalagunaan oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Internet dapat membantu dan mempermudah dalm kehidupan kita, baik untuk sarana komunikasi pada keluarga kita yang berjauhan, sebagai media untuk berbisnis ,media pembelajaran untuk menambah pengetahuan kita dan banyak sekali dampak positif yang dapat kita peroleh dari media baru ini.
14
REFERENSI
Sumber internet :
       http://essayjurnal08.blogspot.com/
         http://menjadihebat.blogspot.com/2011/05/pengertian-jurnalistik-ragam-definisi.html 
            www.tempo.co/kode_etik/
       http://www.penulissukses.com/penulis34.php
      http://zainuddinjambi.wordpress.com/kode-etik-jurnalistik/
      http://www.cyber4rt.com/2012/08/beberapa-modus-penipuan-di-internet.htm
      http://www.rickyeka.com/5w-1h-untuk-blogging.html 
     http://maharamdotcom.blogspot.com/2010/09/etika-dalam-penulisan.html
 http://www.jonru.net/mengapa-semua-penulis-wajib-belajar-jurnalistik
§     http://bachtiarhakim.wordpress.com/2008/03/13/jurnalistik-indonesia-menulis-berita-dan-feature-as-haris-sumadiria/

http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/hukum-etika-jurnalistik.html

http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/02/22/maraknya-penipuan-di-dunia-maya-penipuan-bisnis-online-441706.html

http://forums.klikajadeh.net/threads/kenali-jenis-kejahatan-di-dunia-maya-internet.61787/ 
 http://edukasi.kompasiana.com/2012/10/17/makalah-jurnalistik-502304.html
             www.rumahkiri.net

Sumber lain :

Buku Nurudin, Jurnalisme Kontemporer, 2009



15