PERKEMBANGAN
TEKNOLOGI
KOMUNIKASI
(PTK)
Perluhkah regulasi, kode
etik dalam citizen jurnalis ? bagaimana dengan etika jurnalis dalam menulis
berita dan pandapat tentang E-Commerce dalam dunia maya
(teknologi baru)?
(teknologi baru)?
NAMA :
YURISKA
NPM :
D1E010080
JURUSAN :
ILMU KOMUNIKASI
DOSEN PENGAMPU : Mas Agus Firmansyah, S.Sos, M.Si
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
J U R U S A N I L M U
K O M U N I K A S I
U N I V E R S I T A
S B E N G K U L U
2012
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan limpahan
rahmat-NYAlah maka saya dapat menyelesaikan tugas makalah matakuliah
Perkembangan Teknologi Komunikasi (PTK) pada semester V ini dengan tepat waktu.
Makalah
yang saya beri judul “Perluhkah
regulasi, kode etik dalam citizen jurnalis ? bagaimana dengan etika jurnalis
dalam menulis berita dan pandapat tentang
E-Commerce dalam dunia maya
(teknologi baru)?”.
Melalui
kata pengantar ini saya meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi
makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang.
Dengan
ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga
Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat kepada kita
semua.
Bengkulu, 24-Desember-2012
Penulis
i
DAFTAR ISI
HALAMAN
KATA
PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
DAFTAR ISI ii
PENDAHULUAN 1
CITIZEN JOURNALISM 2
KEKABURAN CITIZEN JOURNALISM 5
KODE ETIK JURNALISTIK BUKAN UNTUK CITIZEN JOURNALISM 6
KODE ETIK ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI) 10
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT 12
PENGERTIAN BISNIS ONLINE / JUAL BELI ONLINE (E-Commerce) 13
REFERENSI 15C
CITZEN JURNALISM
ii
PENDAHULUAN
Sebelum kita masuk lebih jauh dalam
bahasan makalah ini, ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu beberapa
pengertian yang akan menjadi pokok masalah yang kita bahas. Ada beberapa
istilah yang harus kita pahami, diantaranya ; apa yang dimaksud dengan
jurnalistik yang erat hubungannya dengan wartawan atau kewartawanan dan apa
juga yang dimaksud dengan jurnalis atau jurnalisme dalam dunia jurnalistik.
Secara
harfiah (etimologis, asal usul kata), jurnalistik (journalistic) artinya
kewartawanan atau hal-hal pemberitaan. Kata dasarnya “jurnal” (journal),
artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang berarti
“hari” (day) atau “catatan harian” (diary). Dalam bahasa Belanda journalistiek
artinya penyiaran catatan harian.
Beberapa pengertian jurnalistik seperti
berikut ini :
1. yang
menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran. (Kamus
Besar Bahasa Indonesia).
2. kegiatan
untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis surat kabar, majalah, atau berkala
lainnya”. (Kamus Umum Bahasa Indonesia).
3. Jurnalistik
adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian
dan atau kehidupan sehari-hari (pada hakikatnya dalam bentuk penerangan,
penafsiran dan pengkajian) secara berkala, dengan menggunakan sarana-sarana
penerbitan yang ada. (Ensiklopedi
Indonesia).
4. Pekerjaan
mengumpulkan, menulis, menyunting dan menyebarkan berita dan karangan utuk
surat kabar, majalah, dan media massa lainnya seperti radio dan televisi. (Leksikon Komunikasi).
Jurnalistik
sebagai bagian dari ilmu komunikasi dan publistik, jelas telah menjadi disiplin
ilmu. secara langsung telah dipelajari dasar-dasar jurnalistik seperti dalam pelajaran
bahasa Indonesia atau bahasa Daerah. Di Perguruan Tinggi, jurnalistik bisa di
pelajari lebih khusus lagi yaitu di Fakultas Komunikasi Jurusan Jurnalistik.
Bagi para penulis dan jurnalis (wartawan),
bahasa adalah senjata, dan kata-kata adalah pelurunya. Mereka tidak mungkin
bisa memengaruhi pikiran, suasana hati, dan gejolak pe-rasaan pembaca,
pendengar, atau pemirsanya, jika tidak menguasai bahasa jurnalistik dengan baik
dan benar.
Itulah sebabnya, para penulis dan jurnalis
harus dibekali penguasaan yang memadai atas kosa kata, pilihan kata, kalimat,
paragraf, gaya bahasa, dan etika bahasa jurnalistik. Bahasa jurnalistik harus
memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tampil menarik, variatif, segar,
berkarakter. Selain itu, ia juga harus senantiasa tampil ringkas dan lugas,
logis, dinamis, demokratis, dan populis.
Dalam bahasa jurnalistik, setiap kata harus
bermakna, bahkan harus bertenaga, dan bercita rasa. Kata bertenaga dengan cepat
dapat membangkitkan daya motivasi, persuasi, fantasi, dan daya imajinasi pada
benak khalayak.
1
Penulisan berita di media
massa menggunakan bahasa jurnalistik yang disyaratkan tampil menarik, variatif,
segar, berkarakter. Selain itu, ia juga harus senantiasa tampil ringkas dan
lugas, logis, dinamis, demokratis. Dalam bahasa jurnalistik, setiap kata harus
bermakna, bertenaga, dan bercita rasa. sekarang sedang tren citizen
journalism. Semua orang bisa jadi wartawan. Banyak website yang memberikan
kesempatan kepada para penulis untuk menjadi “wartawan” mereka. Kita bisa
menjadi kolumnis di sana, atau kontributor, menuliskan tema-tema yang paling
kita sukai, dan seterusnya. Dengan kesempatan seperti ini kita dapat menjadi
seorang “wartawan” yang tak terikat dengan perusahan manapun dan kapanpun kita
mau menulis berita itu ada pada diri kita sendiri.
Seseorang penulis berita atau orang
yang mencari berita seperti wartawan atau jurnalis harus mempunyai kemampuan
untuk menulis berita tersebut agar lebih menarik untuk di “konsumsi” oleh
masyarakat banyak. Jadi, apakah seorang Citizen Jurnalis juga harus mengerti
tentang jurnalistik. Tentu saja jawaban YA, karena seseorang yang bertanggung
jawab atas berita yang dia buat dan publikasikan pada khalayak banyak.
CITIZEN JOURNALISM
Seiring
berkembangnya zaman, dan mobilitas masyarakat di suatu negara mengakibatkan
kemajuan dibidang teknologi dan informasi sangat pesat. Ini bisa dilihat dalam
penyampaian informasi atau berita yang saat ini banyak dikemas melalui media
online yang berasal dari masyarakat umum. Fenomena ini akrab disebut citizen
journalism.
Citizen
Journalism ini sendiri dapat diartikan sebagai proses pengumpulan, dan
penyampaian informasi dari masyarakat non jurnalis ke khalayak umum. Menurut
wikipedia, Jurnalisme warga (bahasa Inggris: citizen journalism) adalah
kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan
pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita.
Perkembangan
Citizen Journalism atau jurnalisme warga sering mendapat perhatian lebih dari
pengakses media online, sebagai bentuk partisipasinya terhadap perkembangan
berita baru, jurnalisme warga saat ini sudah memiliki ruang khusus dalam
kegiatannya, ditambah banyaknya masyarakat yang haus akan informasi aktual sehingga
jurnalisme warga dapat mencuri perhatian mereka untuk mendapatkan informasi
terkini.
Memang
tidak dapat dipungkiri kecepatan jurnalisme warga dalam menyampaikan informasi
tidak bisa ditandingi oleh media massa resmi. Faktor yang mempengaruhi adalah
kemajuan didunia cyber dan keberadaaan jurnalis profesional pada saat kejadian
berlangsung, suatu kejadian datang tiba-tiba dan sangat kecil kemungkinan
jurnalis profesional bisa langsung datang beberapa menit setelah kejadian itu
berlangsung. Maka, secara tidak langsung masyarakat dan wartawan profesional
membutuhkan peran jurnalisme warga pada saat itu untuk melaporkan kejadian
terkini. Faktor inilah yang menyebabkan semakin bertambahnya citizen journalism
di setiap negara.
2
Di
Indonesia sendiri jurnalisme warga mulai marak terjadi pada 2004 lalu, ketika
video amatir dari Cut Putri beredar luas di media elektronik. Ia yang berhasil
merekam detik-detik sebelum terjadinya Tsumani Aceh lima tahun silam, dan
ketika air bah itu mulai menghantam apa saja yang ada disekilingnya. Kemudian
setelah video dari Cut Putri ini muncul video-video lainnya yang berasal dari
warga yang dikirim ke media massa resmi, seperti Video Gempa Padang, Longsornya
tanah di Bukit tinggi, atau Video sesaat setelah kejadian Bom Marriot-Ritz
Calton pada 17 Juli lalu, dan masih banyak lagi contoh-contoh video lain yang
dikirim warga ke media massa resmi untuk dipublikasikan ke khalayak umum. Tidak
hanya video saja jurnalisme warga yang banyak di tanyangkan di media massa
resmi, ada juga jurnalisme warga yang memanfaatkan fasilitas media baru
(internet) untuk menyalurkan apa yang mereka ketahui tentang informasi penting
ke masyarakat. Misalnya merekla menulis di blog pribadi, atau situs jejaring
sosial lainnya (fecebook, twitter, msn, dll)
Akan tetapi, fenomena ini sudah melahirkan sebuah genre baru dalam perkembangan media massa.
Akan tetapi, fenomena ini sudah melahirkan sebuah genre baru dalam perkembangan media massa.
Sehingga,
tidak dapat dipungkiri citizen journalism ini memunculkan pro dan kontra untuk
keberadaannya. Ada yang memandang bahwa jurnalisme warga tidak termaksud kedalam
kegiatan jurnalisme, karena dilihat dari definisi jurnalisme yang dikemukakan
dalam kamus Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English (1987)
jurnalisme adalah:
a. The work of
profession of producing
b. Writing
that may be all right for a newspaper.
Disini
terlihat, bahwa kegiatan jurnalisme syarat akan sistem yang mempengaruhi
kinerja dan profesi seorang wartawan, layaknya kewajiban wartawan selama ini.
Akan tetapi, disisi lain Jika sepakat bahwa jurnalisme itu adalah kegiatan yang
bertujuan untuk menginformasikan kejadian kepada masyarakat, maka citizen
journalism masuk dalam ranah jurnalisme, ada atau tanpa ada sistem yang
menyelimuti profesi wartawan dalam media massa utama. Citizen Journalism atau
yang lebih dikenal dengan jurnalisme warga dapat terbagi menjadi beberapa
bentuk.
J.D.
Lasica, dalam Online Journalism Review (2003), mengategorikan media citizen
journalism ke dalam 5 tipe: Audience participation (seperti komenter user yang
diattach pada kisah-kisah berita, blog-blog pribadi, foto, atau video footage
yang diambil dari handycam pribadi, atau berita lokal yang ditulis oleh anggota
komunitas).
a.
Situs web berita atau informasi independen (Consumer
Reports, Drudge Report).
b.
Situs berita partisipatoris murni (OhmyNews).
c.
Situs media kolaboratif (Slashdot, Kuro5hin).
d.
Bentuk lain dari media ‘tipis’ (mailing list,
newsletter e-mail).
e.
Situs penyiaran pribadi (situs penyiaran video,
seperti KenRadio).
3
Sedangkan menurut Steve Outing bentuk-bentuk citizen journalism sebagai
berikut:
a.
Citizen journalism membuka ruang untuk komentar
publik. Dalam ruang itu, pembaca atau khalayak bisa bereaksi, memuji,
mengkritik, atau menambahkan bahan tulisan jurnalisme profesional. Pada media
cetak konvensional jenis ini biasa dikenal dengan surat pembaca.
b.
Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagian dari
artikel yang ditulis. Warga diminta untuk ikut menuliskan pengalamannya pada
sebuah topik utama liputan yang dilaporkan jurnalis.
c.
Kolaborasi antara jurnalis profesional dengan
nonjurnalis yang memiliki kemampuan dalam materi yang dibahas. Tujuannya
dijadikan alat untuk mengarahkan atau memeriksa keakuratan artikel. Terkadang
profesional nonjurnalis ini dapat juga menjadi kontributor tunggal yang menghasilkan
artikel tersebut.
d.
Bloghouse warga. Bentuknya blog-blog gratisan yang
dikenal, misalnya ada wordpress, blogger, atau multiply. Melalui blog, orang
bisa berbagi cerita tentang dunia, dan bisa menceritakan dunia berdasarkan pengalaman
dan sudut pandangnya.
e.
Newsroom citizen transparency blogs. Bentuk ini merupakan
blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upaya transparansi. Dalam
hal ini pembaca bisa melakukan keluhan, kritik, atau pujian atas apa yan
ditampilkan organisasi media tersebut.
f.
Stand-alone citizen journalism site, yang melalui
proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-hal yang
sifatnya sangat lokal, yang dialami langsung oleh warga. Editor berperan untuk
menjaga kualitas laporan, dan mendidik warga (kontributor) tentang topik-topik
yang menarik dan layak untuk dilaporkan.
g.
Stand-alone citizen journalism, yang tidak melalui
proses editing.
h.
Gabungan stand-alone citizen journalism website dan
edisi cetak.
i.
Hybrid: pro + citizen journalism. Suatu kerja
organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis profesional dengan
jurnalis warga.
j.
Penggabungan antara jurnalisme profesional dengan
jurnalisme warga dalam satu atap. Website membeli tulisan dari jurnalis
profesional dan menerima tulisan jurnalis warga.
k.
Model Wiki. Dalam Wiki, pembaca adalah juga seorang
editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan setiap orang juga bisa memberi
tambahan atau komentar terhadap komentar yang terbit.
Dalam
perkembangannya, citizen journalism juga mempunyai dampak sendiri untuk media
massa resmi. Diantaranya adalah, Open source reporting: Dengan adanya
jurnalisme warga, telah terjadi perubahan modus pengumpulan berita. Perubahan
modus pengelolaan berita: saat ini, media resmi tidak lagi menjadi satu-satunya
pengelola berita, tetapi juga harus bersaing dengan situs-situs pribadi yang didirikan
oleh warga demi kepentingan publik sebagai pelaku citizen journalism.
4
Mengaburnya
batas produsen dan konsumen berita. Pada awalnya, Media resmi memosisikan
sebagai produsen berita, akan tetapi saat ini media resmi tersebut berubah
menjadi konsumen berita mengutip berita-berita dari situs dan blog, video
amatir, atau foto-foto hasil jepretan warga. Begitu pula sebaliknya, warga yang
lazimnya diposisikan sebagai konsumen berita, dalam lingkup citizen journalism
menjadi produsen berita yang content-nya diakses pula oleh media media utama.
Perdebatan Profesionalisme: profesionalisme citizen journalism dengan wartawan
asli masih menjadi perbincangan.
Isu etika: untuk masalah etika yang di anut
wartawan sebenarnya, pelaku citizen journalism masih perlu mematuhi
standar-standar jurnalisme yang berlaku di kalangan wartawan selama ini
sehingga produknya bisa disebut sebagai karya jurnalistik, karena kaidah
jurnalistik adalah soal objektivitas pemberitaan.
Regulasi: perlukah adanya regulasi bagi
pelaku citizen journalism? Kaitannya dengan etika, profesionalisme,
komersialiasi, dan mutu content.
Ekonomi: munculnya situs-situs pelaku
citizen journalism yang ramai dikunjungi menimbulkan konsekuensi ekonomi, yaitu
pemasang iklan, yang jumlahnya tidak sedikit.
Seorang
wartawan atapun citizen jurnalis diharuskan menyebut dengan jujur sumber
pemberitaan dalam pengutipannya, sebab perbuatan mengutip berita gambar atau
tulisan tanpa menyebutkan sumbenya merupakan suatu pelanggaran kode etik.
Sedang dalam hal berita tanpa penyebutan sumbernya maka pertanggung jawaban
terletak pada wartawan dan atau penerbit yang bersangkutan.
Kekaburan Citizen Journalism
Citizen journalism atau yang
jika diindonesiakan menjadi jurnalisme warga merupakan aktivitas pencarian,
pemrosesan, sampai pada penyajian berita yang semuanya dilakukan oleh warga
nonprofesional. Jadi dalam citizen journalism warga dapat dikatakan sebagai
pewarta berita. Berita yang dibuat merupakan hasil pencarian, pemrosesan, dan
penyajian yang dilakukan oleh warga. Berita tersebut tidak dipublikasikan
melalui media massa resmi melainkan melalui situs blog warga yang bersangkutan
atau situs-situs khusus citizen journalism.
Dalam citizens journalism,
siapa pun bebas memberitakan sesuatu apa yang ingin dia publikasikan. Siapa
saja berhak menginformasikan berita dalam citizens journalism. Di sinilah letak
kelemahan citizens journalism. Dikarenakan siapa saja bebas membuat berita,
maka isi berita yang disampaikan dalam citizen journalism kurang dapat
dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang bertanggung jawab dalam pemberitaan
melalui citizens journalism. Berbeda dengan jurnalisme profesional yang terikat
dengan kode etik, dalam citizen journalism tidak ada aturan kaku.
5
Hal inilah yang bersinggungan dengan sesuatu yang
disebut etika pers. Dalam etika pers, pemberitaan sesuatu harus dapat
dipertanggungjawabkan. Adapun dalam citizen journalism pertanggung jawaban ini
tidak jelas keberadaannya.
Kalaupun dibentuk sebuah
etika khusus bagi citizens journalism, dikhawatirkan dapat menggangu kebebasan
warga dalam citizen journalism. Adapun keberadaan citizen journalism ini
digadang-gadang sebagai bentuk demokrasi. Jadi, jika nanti ada etika tertentu
dalam citizen journalism dikhawatirkan dapat menyerobot asa demokrasi yang
berusaha ditegakkan.
Jadi, dapat dikatakan
pertanggungjawaban citizen journalism masih kabur. Sejauh ini tampaknya kita
hanya bisa berharap demokrasi dalam citizen journalism ini tidak
dipersalahgunakan. Siapa pun yang membuat berita dalam citizen journalism harus
bisa mempertanggung jawabkan sendiri isi beritanya. Selain itu dituntut
kesadaran warga untuk membuat berita yang akurat dalam citizens journalism dan
tidak bertentangan dengan etika pers.
Kode Etik Jurnalistik Bukan untuk Citizen Journalism
Citizen journalism adalah sebuah
konsep jurnalistik yang menjadikan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek
berita. Dari sisi historis, hal ini bukan sesuatu yang menakjubkan dan
mengherankan sebenarnya. Hal ini dikarenakan semua kegiatan jurnalistik
sebenarnya bermula dari sebuah naluri. Naluri itu adalah naluri ingin tahu dan
naluri ingin memberitahukan. Kedua naluri ini ada dalam diri manusia sejak
lahir. Kemudian, berkembang menjadi sebuah hak asasi manusia (HAM) yang diakui
secara universal. Hak tahu dan hak memberitahukan telah tersirat dan tersurat
dalam beberapa undang-undang, antara lain: pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak
Asasi Manusia (DUHAM), pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 4 ayat 3
Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers (UUP), dan pasal 6 UUP. (Sahat Sahala
Tua Saragih dalam artikel Wawancara (dalam Konteks Jurnalisme)) Karena
keterbatasan tiap orang untuk mengaktualisasikan hak-hak tersebut, masyarakat
menyerahkan mandat kepada wartawan untuk mengaktualisasikan hak tahu dan
memberitahukan lewat media massa cetak, elektronik, dan online.
Di era sekarang, dengan pesatnya
kemajuan teknologi, setiap orang bisa menyampaikan berita yang diperolehnya
biasanya lewat blog dan jejaring sosial lewat internet. Dengan demikian, apakah
setiap orang bisa dikatakan sebagai jurnalis? Menulis di blog misalnya, belum
tentu berita yang ditulis merupakan sebuah fakta yang akurat dan benar. Bisa
jadi tulisannya hanya berisi curahan hati atau hal-hal subjektif lainnya yang
tidak sesuai dengan tugas pers atau jurnalis yang Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Walaupun demikian, menurut
saya, peranan pers atau wartawan masih sangat dibutuhkan di era sekarang ini.
Masyarakat menulis di blog atau jejaring sosial mana pun tetapi sebatas peranan
mereka sebagai masyarakat. Sedangkan jurnalis, merupakan orang yang benar-benar
punya kewajiban atas pekerjaannya
6
mengungkapkan fakta baik fakta sosiologis maupun fakta
psikologis dari suatu peristiwa atau permasalahan.
Walaupun tidak ada undang-undang yang
menyebut masalah citizen journalism, tetap saja kebebasan itu tidak bisa
dimanfaatkan seenaknya. Wimar Witoelar (seseorang yang ahli dalam hal blogging,
komunikasi, media,dan jurnalistik) mengatakan, aturan itu diperlukan mengikuti
gejalanya. Banyak orang bilang sedia payung sebelum hujan, tapi bagi dia,
ngapain bawa payung kalau tidak ada gejala mau hujan? Wimar juga mengatakan
untuk tidak membatasi blog. Hal yang menarik dalam citizen journalism adalah
layaknya konsep demokrasi dari rakyat untuk rakyat, berita disampaikan oleh
masyarakat dan dikembalikan ke masyarakat lagi.
Pada dasarnya kegiatan yang dilakukan
dalam citizen journalism memang kegiatan jurnalistik pada umumnya, yaitu
mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi, berita atau
realitas. Di sisi lain, jika dikaitkan dengan Kode Etik Jurnalistik, ada
beberapa hal yang mungkin masih perlu dipertanyakan dalam konsep citizen
journalism ini.
· Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran dan pendapat:
a.
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara
hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain
termasuk pemilik perusahaan pers.
Jika dikaitkan dengan suara hati, mungkin bisa saja jujur, tapi, tak jarang juga pendapat teman atau kerabat bisa memengaruhi tulisan, misalnya di blog.
Jika dikaitkan dengan suara hati, mungkin bisa saja jujur, tapi, tak jarang juga pendapat teman atau kerabat bisa memengaruhi tulisan, misalnya di blog.
b.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa
terjadi.
Kalau yang dilaporkan memang sesuai dengan keadaan aslinya, saya rasa tulisan itu bisa akurat.
Kalau yang dilaporkan memang sesuai dengan keadaan aslinya, saya rasa tulisan itu bisa akurat.
c.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Hal ini kemungkinan tidak bisa sepenuhnya dilakukan karena orang cenderung menulis dengan hanya mendapat informasi dari satu sumber, tidak seperti para jurnalis sebenarnya yang bisa lebih mengekplor dan memperdalam informasi.
Hal ini kemungkinan tidak bisa sepenuhnya dilakukan karena orang cenderung menulis dengan hanya mendapat informasi dari satu sumber, tidak seperti para jurnalis sebenarnya yang bisa lebih mengekplor dan memperdalam informasi.
d.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan
semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Hal ini juga kemungkinan akan dilanggar bila tulisan itu hanya curahan hati semata.
Hal ini juga kemungkinan akan dilanggar bila tulisan itu hanya curahan hati semata.
7
· Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah :
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah :
a.
menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
b.
menghormati hak privasi.
c.
tidak menyuap.
d.
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
e.
rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara
dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
f.
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto,
suara.
g.
tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain
sebagai karya sendiri.
h.
penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan
berita investigasi bagi kepentingan publik.
· Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
· Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
· Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
· Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
· Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
· Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
· Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan
pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan
pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
8
· Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
· Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dalam
membuat berita tersebut seorang jurnalis, baik jurnalis resmi atapun citizen
jurnalis harus mengerti etika, cara dan paham akan ilmu jurnalistik.
Dalam
jurnalistik, seorang jurnalis ataupun citizen jurnalis harus ;
1.
terampil dalam membuat tulisan/berita yang menarik.
2.
terlatih untuk melihat apakah suatu tema disukai oleh
pembaca atau tidak, sehingga kita bisa membuat tulisan yang benar-benar sesuai
dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.
3.
terampil dan terbiasa untuk membuat tulisan dengan
sudut pandang atau yang unik.
4.
terbiasa untuk melihat segala sesuatu dengan sudut
pandang yang berbeda, melihat sisi-sisi lain pada kehidupan yang tidak
“dilihat” oleh orang lain, sehingga kita bisa menghasilkan tulisan yang BERBEDA
dan mungkin “mencengangkan”.
5.
terlatih untuk mengembangkan ide sederhana menjadi
tulisan yang lengkap (ingat prinsip 5W + 1H pada jurnalistik yang sangat
terkenal itu.
Etika jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para
jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya.Etika jurnalistik ini penting.
Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan
si jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak
masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku
keliru dari si jurnalis bersangkutan.
Dalam hal ini
seorang citizen jurnalis harus mempunyai etika dalam menulis berita seperti
wartawan/jurnalis pada umumnya yang mereka terikat dengan hukum jurnalistik.
9
Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen
(AJI)
- Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
- Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
- Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
- Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
- Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
- Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
- Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
- Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang sosial lainnya.
- Jurnalis menghormati privasi seseorang, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
- Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual.
- Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
- Jurnalis dilarang menerima sogokan.
- Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
- Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
- Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
- Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Setiap
penulis perlu patuh kepada etika semasa menulis bagi mengelakkan berlaku
suasana yang tidak aman, kucar kacir dan tidak aman dalam masyarakat
diakibatkan oleh hasil tulisan yang tidak beretika. Walaupun tidak ada etika
yang dikhususkan kepada penulis apabila mereka berkarya dan menulis, namun
perlu diakui bahwa ini tidak bermakna penulis dibolehkan untuk menulis secara
tidak beretika.Selain etika, penulis juga perlu mematuhi pelbagai perkara lain
lagi termasuk undang-undang, peraturan, norma dan nilai dalam masyarakat yang
akan dibincangkan dalam tulisan lain.
10
Suatu
kegiatan jurnalistik dapat dikatakan berkualitas apabila memiliki suatu
karakter, kemampuan teknis, bobot dan kualitas ide yang dibawakan serta dari segi
manajemen yang profesional.
Sesuatu hal
yang sangat penting di dalam dunia jurnalistik adalah menyangkut masalah
pemberitaan. Olehnya suatu media atau penerbitan dapat dikatakan baik jika
berita atau informasi serta hal-hal yang disajikannya juga baik. Guna menunjang
hal tersebut, terdapat beberapa faktor yang selayaknya diperhatikan dengan baik,
antara lain fakta, opini serta desas-desus.
Fakta
adalah sesuatu yang benar-benar terjadi. Jika seseorang membuat suatu
pernyataan, maka yang menjadi faktanya adalah orang yang menyampaikan
pernyataan tersebut, sampai kemudian pernyataan tersebut dapat dibuktikan
dengan jelas, sehingga apabila diangkat sebagai suatu berita, kebenaran serta
sumbernya terjamin dan dapat dipercaya.
Adapun
opini adalah suatu analisa atau pendapat dan terkadang pula berupa
ulasan-ulasan seorang wartawan yang kerap muncul di setiap media dalam bentuk
suatu tajuk rencana, kolom/rubrik ataupun sorotan dan lain-lain, yang disertai
dengan nama penulisnya. Para pembaca umumnya membutuhkan adanya suatu
pendapat/opini yang disajikan secara jelas guna membantu mereka dalam menilai suatu
berita serta membentuk opini tersendiri.
Sedang
desas-desus adalah pernyataan yang dibuat oleh sumber berita atau wartawan,
tetapi tanpa didasari oleh otoritas yang cukup memadai, dan sering terjadi
muncul pemberitaan yang tidak disebutkan sumbernya secara jelas.
Pada
prinsipnya menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 menganggap bahwa kegiatan
jurnalistik/kewartawanan merupakan kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan
dengan pengumpulan, pengadaan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat atau
ulasan, gambar-gambar dan sebagainya, untuk perusahaan pers, radio, televisi
dan film.
Guna
mewujudkan hal tersebut dan kaitannya dengan kinerja dari pers, keberadaan
insan-insan pers yang profesional tentu sangat dibutuhkan, sebab walau
bagaimanapun semua tidak terlepas dari insan-insan pers itu sendiri. Olehnya,
seorang wartawan yang baik dan profesional sedapat mungkin memiliki
syarat-syarat, yaitu : bersemangat dan agresif, prakarsa, berkepribadian,
mempunyai rasa ingin tahu, jujur, bertanggung jawab, akurat dan tepat,
pendidikan yang baik, hidung berita dan mempunyai kemampuan menulis dan
berbicara yang baik.
11
Pada bab
pembukaan kode etik jurnalistik dinyatakan bahwasanya kebebasan pers adalah
perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28
UUD 1945, yang sekaligus pula merupakan salah satu ciri negara hukum, termasuk
Indonesia. Namun kemerdekaan/kebebasan tersebut adalah kebebasan yang
bertanggung jawab, yang semestinya sejalan dengan kesejahteraan sosial yang
dijiwai oleh landasan moral. Karena itu PWI menetapkan Kode Etik Jurnalistik
yang salah satu landasannya adalah untuk melestarikan kemerdekaan/kebebasan
pers yang bertanggung jawab, disamping merupakan landasan etika para jurnalis.
Intinya, menurut saya konsep citizen
journalism itu memang sangat bagus untuk sama-sama mengontrol segala aspek
kehidupan. Namun, para pelaku citizen journalism tidak bisa sepenuhnya
disamakan dengan orang yang memang benar-benar profesinya jurnalis. Hal ini
juga berdampak pada kode etik jurnalistik yang tidak akan bia sepenuhnya
diterapkan pada pelaku citizen journalism. Orang yang profesinya sebagai
jurnalis saja dewasa ini sudah banyak yang melanggar, apalagi bila ada
kebijakan atau peraturan dengan penetapan kode etik jurnalistik untuk pelaku
citizen journalism. Walau sebenarnya, untuk proses jurnalistik sampai pada
khalayak seharusnya memenuhi dan menaati kode etik jurnalistik itu.
CARA PEMBERITAAN DAN
MENYATAKAN PENDAPAT
Seorang wartawan resmi
maupun citizen jurnalis hendaknya menempuh jalan dan cara yang jujur untuk
memperoleh bahan-bahan berita dan tulisan, dengan meneliti kebenaran dan
akurasinya sebelum menyiarkannya serta harus memperhatikan kredibiltas
sumbernya. Di dalam menyusun suatu berita hendaknya dibedakan antara kejadian
(fakta) dan pendapat (opini) sehingga tidak mencampurbaurkan antara keduanya,
termasuk kedalamnya adalah obyektifitas dan sportifitas berdasarkan kebebasan
yang bertanggung jawab, serta menghindari cara-cara pemberitaan yang dapat
menyinggung pribadi seseorang, sensasional, immoral dan melanggar kesusilaan.
Penyiaran suatu berita yang
berisi tuduhan yang tidak berdasar, desas-desus, hasutan yang dapat
membahayakan keselamatan bangsa dan negara, fitnahan, pemutarbalikan suatu
kejadian adalah merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik
walaupun berita tersebut dibuat oleh citizen jurnalis yang mana bukan seorang
jurnalis resmi,tetapi sikap dan etika dalam jurnalistik harus tetap
dikedepankan.
Menanggapi besarnya
kesalahan yang dapat ditimbulkan dari proses/cara pemberitaan serta menyatakan
pendapat, maka dalam kode etik jurnalistik diatur juga mengenai hak jawab dan
hak koreksi, dalam artian bahwa pemberitaan/penulisan yang tidak benar harus ditulis dan diralat kembali atas keinsafan
wartawan yang bersangkutan, dan pihak yang merasa dirugikan wajib diberi
kesempatan untuk menjawab dan memperbaiki pemberitaan dimaksud.
12
PENGERTIAN BISNIS ONLINE / JUAL BELI ONLINE
(E-Commerce)
Pesatnya
teknologi internet menjadikan informasi kini menjadi lebih cepat tersebar,
mudah didapat, dan sebagai media komunikasi yang bisa dikatakan masih baru,
teknologi internet ini memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada
pemakainya. Akan tetapi, dibalik banyaknya manfaat - manfaat yang bisa didapat
dari teknologi yang satu ini, internet juga mengundang ekses negatif, dalam
berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk
pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan
aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama
negara terseret karenanya.
Internet di
Indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1990-an. Masyarakat menggunakan
internet pada saat itu masih sangat terbatas, bisanya masyarakat yang berada
dikota-kota besar yang menggunakannya. Berbeda dengan sekarang, masyarakat dari
segala kalangan dapat menggunakan internet untuk berbagai macam hal.
Di zaman ketika internet
seakan sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, khususnya di daerah
perkotaan, proses jual beli melalui internet tentu sudah tidak asing lagi.
Internet bukan hanya konsumsi golongan tertentu saja seperti bertahun-tahun
yang lalu, tapi sudah merambah ke masyarakat golongan menengah ke bawah Proses
jual beli melalui internet ini lazim disebut e-commerce. E-commerce atau Electronic Commerce atau EC pada
dasarnya adalah bagian dari electronic business. EC merupakan suatu proses jual
beli, transfer, atau pertukaran produk, servis, dan informasi yang dilakukan
melalui jaringan komputer, termasuk internet. Business to Consumer (B2C) adalah
transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan pembeli. Setiap tahunnya ada
saja teknologi baru yang muncul entah dalam bentuk komputer desktop, laptop,
handphone, iPhone, dan bermacam-macam gadget lainnya.
13
Perkembangannya yang cepat
membuat harga gadget tersebut pun semakin murah karena kemudian kalah canggih
dengan gadget lain. Hal ini membuat barang-barang tersebut terjangkau oleh
masyarakat. Ditambah dengan akses internet yang mudah, internet menjadi hal
yang tidak asing lagi.
Internet merupakan sumber untuk mencari
informasi yang tak terbatas. Di sisi lain, layanan ini juga membuka pintu yang
lebar bagi aksi kejahatan (scam). Berikut
ini adalah beberapa cara (modus) tindak kejahatan penipuan dan kejahatan
lainnya dalam dunia maya (internet) :
1.
Undian Lotere
2.
Sumbangan Bencana Alam
3. Kencan Online
4. Antivirus Abal-abal
5. Iming-iming Obat Gratis
4. Antivirus Abal-abal
5. Iming-iming Obat Gratis
Sebaiknya
kita sebagai pengguna internet dapan menggunakan media baru tersebut untuk
ha-hal yang positif. Sebenarnya media baru ini bisa digunakan untuk yang yang
lebih berguna. Kejahatan yang terjadi pada dunia maya itu disebabkan
penyalagunaan oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Internet
dapat membantu dan mempermudah dalm kehidupan kita, baik untuk sarana
komunikasi pada keluarga kita yang berjauhan, sebagai media untuk berbisnis
,media pembelajaran untuk menambah pengetahuan kita dan banyak sekali dampak
positif yang dapat kita peroleh dari media baru ini.
14
REFERENSI
Sumber internet :
http://essayjurnal08.blogspot.com/
http://menjadihebat.blogspot.com/2011/05/pengertian-jurnalistik-ragam-definisi.html
www.tempo.co/kode_etik/
www.tempo.co/kode_etik/
http://www.penulissukses.com/penulis34.php
http://zainuddinjambi.wordpress.com/kode-etik-jurnalistik/
http://www.cyber4rt.com/2012/08/beberapa-modus-penipuan-di-internet.htm
http://zainuddinjambi.wordpress.com/kode-etik-jurnalistik/
http://www.cyber4rt.com/2012/08/beberapa-modus-penipuan-di-internet.htm
http://www.rickyeka.com/5w-1h-untuk-blogging.html
http://maharamdotcom.blogspot.com/2010/09/etika-dalam-penulisan.html
http://maharamdotcom.blogspot.com/2010/09/etika-dalam-penulisan.html
http://www.jonru.net/mengapa-semua-penulis-wajib-belajar-jurnalistik
§ http://bachtiarhakim.wordpress.com/2008/03/13/jurnalistik-indonesia-menulis-berita-dan-feature-as-haris-sumadiria/
http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/hukum-etika-jurnalistik.html
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/02/22/maraknya-penipuan-di-dunia-maya-penipuan-bisnis-online-441706.html
http://forums.klikajadeh.net/threads/kenali-jenis-kejahatan-di-dunia-maya-internet.61787/
http://edukasi.kompasiana.com/2012/10/17/makalah-jurnalistik-502304.html
http://edukasi.kompasiana.com/2012/10/17/makalah-jurnalistik-502304.html
www.rumahkiri.net
Sumber lain :
Buku Nurudin, Jurnalisme Kontemporer, 2009
15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar